BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN ORGANISASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen
koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat
dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi,
hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur
organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam
forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- \ Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Analisis :
Koperasi Astra
Internasional ini didirikan dengan
alasan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga karyawan
group astra. Dalam masa bakti sebagai
karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang
ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit
uang muka rumah dan bantuan beasiswa.
3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili
anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus
dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi
usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum
dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus
dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai
berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
- Mendelegasikan tugas kepada manajer
- Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
- Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
- Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
- Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a)
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang
tertinggi
b)
Fungsi sebagai penasihat
c)
Pengurus sebagai pengawas
d)
Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
4. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan
oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng
pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
- Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan
adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan
rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di
laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun
buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi
dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan
pengawas adalah :
- Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
- Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
- Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
- Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
- Audit fisik (inventaris, dan kas)
5. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
- Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
- Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
- Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
- Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
- karyawan dalam lingkungan tugasnya.
- Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
- Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
- Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
- Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
- Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
- Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat
berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang
usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih
oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan
sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan
keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu
(ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara
penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya,
sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih
efektif dan mencapai tujuannya.
Analisis :
Koperasi Astra Internasional adalah orang yang diberi kuasa dengan cara rapat anggota untuk mengurus atau mengelolah. Pengelola adalah
orang yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi
oleh Pengurus untuk mengelola usaha yang terdiri dari General Manager, Manager,
Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun
1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya
dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan dan nilai koperasi
1. Memaksimumkan keuntungan
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
3. Memaksimumkan biaya
FUNGSI KOPERASI
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonpmi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
sebagai sokogurunya.
Analisis :
Koperasi Astra Internasional membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya
dengan memberikan pinjaman dan beasiswa kepada anggotanya. Mendukung usaha
masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners :
menanamkan modal investasi
•
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal
anggota koperasi
•
Tidak berada di
bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola
income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
•
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
•
Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
•
UU 25/992 pasal.
41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Analisis :
Koperasi karyawan PT. Astra Internasional bisa
terus berkembang tidak jauh dari partisipasi anggotanya sendiri. Kejujuran para
pengurus beserta pengawas juga menjadi tolak ukur mengapa sampai sekarang
Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional terus tumbuh dan berkembang hingga
menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan anggota koperasi karyawan PT. Astra Internasional itu
sendiri. Seperti visi dan misi yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT. Astra
Internasional yaitu menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung
perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mengembangkan
usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan
di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.
Sumber :