Rabu, 16 November 2016

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL YANG MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGTONYA




BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN ORGANISASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum  Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART. 
  2.    Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  3.     Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. \  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan Laporan Keuangan.
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6.   Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Analisis :
Koperasi Astra Internasional ini didirikan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga karyawan group astra. Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.

3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
  1.    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2.     Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
  3.    Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4.   Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
  6.    Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
  8.    Mendelegasikan tugas kepada manajer
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
a)    Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
b)   Fungsi sebagai penasihat
c)    Pengurus sebagai pengawas
d)   Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

4. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
  2. Pengelola Koperasi.
  3.   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  4. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  5. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
  6.   Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  7. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
  8. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
  9. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  10. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
  • Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
  • Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
  • Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
  • Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
  • Audit fisik (inventaris, dan kas)
5. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3.   Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
  5. karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  6. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  8. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
  1. Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
  2. Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  3. Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Analisis :
Koperasi Astra Internasional adalah  orang yang diberi kuasa  dengan cara  rapat anggota untuk  mengurus atau mengelolah. Pengelola adalah orang  yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi oleh Pengurus untuk mengelola usaha yang terdiri dari General Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan dan nilai koperasi
1.     Memaksimumkan keuntungan
2.    Memaksimumkan nilai perusahaan
3.    Memaksimumkan biaya

FUNGSI KOPERASI
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonpmi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan sebagai sokogurunya.

Analisis :
Koperasi Astra Internasional membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan pinjaman dan beasiswa kepada anggotanya. Mendukung usaha masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri


Status dan Motif Anggota Koperasi

•         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•         Owners : menanamkan modal investasi
•         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•         Kriteria minimal anggota koperasi
•         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

•         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

•         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis :
Koperasi karyawan PT. Astra Internasional bisa terus berkembang tidak jauh dari partisipasi anggotanya sendiri. Kejujuran para pengurus beserta pengawas juga menjadi tolak ukur mengapa sampai sekarang Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional terus tumbuh dan berkembang hingga menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi karyawan PT. Astra Internasional itu sendiri. Seperti visi dan misi yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan PT. Astra Internasional yaitu menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

Sumber :

Jumat, 14 Oktober 2016

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL MEMBANTU MEWUJUDKAN IMPIAN PARA ANGGOTA




Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Well, itu artinya koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

BAB 1

            Astra Internasional yang sering di perbincangan orang di luar sana. Yaitu sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif dan bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini mendirikan koperasi agar terciptanya kesejahteraan bagi karyawan-karyawan Astra International itu sendiri dan menamainya dengan Koperasi Astra Internasional.

Sekilas sejarah Koperasi Astra Internasional Koperasi yaitul didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, bertempat di Jl. Gaya Motor I No.10, Jakarta. Koperasi ini disahkan oleh Akte Badan Hukum No.8304 bertanggal 14 juli 990. Pada tanggal 10 agustus terjadi prubahan anggaran dasar koperasi No.32/PAD/KWK.o/VIII/99 dan mendapatkan alokasi pembelian saham dari PT. Astra Internasional sebanyak 1.000.000 lembar saham. Koperasi ini merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit cabang group astra, serta merupakan aliran persemakmuran. Diusia yang ke-56 tahun saat ini. Astra telah berkembang menjadi salah satu perusahaan terbesar nasional yang di perkuat dengan 189.459 orang karyawan di 178 perusahaan termasuk anak perusahaan, perusahaan asosiasi, dan jointly controlled entities. KAI adalah koperasi yang beranggotakan karyawan Group Astra.

Koperasi ini didirikan dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga karyawan group astra. Apa saja contoh fasilitas yang didapatkan? Dalam masa bakti sebagai karyawan Astra, para anggota dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan KAI, seperti pinjaman jangka pendek untuk berbagai keperluan, kredit uang muka rumah dan bantuan beasiswa.
.
Kemudian inilah yang menjadi prinsip KAI yaitu menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota. Serta mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QC.

 visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota.
misi
Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.


BAB 2
Struktur Organisasi KAI





Berikut merupakan prosedur yang harus di penuhi agar dapat menjadi anggota KAI :
1.            Anggota merupakan karyawan tetap Astra Group.
2.            Anggota harus mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap

Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
- Download di www.koperasi-astra.com

3.            Anggota harus melampirkan copy KTP & ID Card
4.            Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
5.            Anggota harus membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 119-009-400-4155
  atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 0.200.162.099

6.            Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran yang sudah di lakukan anggota dapat dikirim:

- Langsung ke Koperasi Astra
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra

7.            Kemudian koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
8.            Yang terakhir Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat.

Hak yang dimiliki anggota adalah mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi. Selain itu  juga mendapatkan Sisa Hasil Usaha. Sedangkan kewajiban anggota yaitu berpartisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi. Dan menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi. Kemudian manfaat menjadi anggota KAI sendiri sanggat banyak, diantaranya adalah mendapat berbagai fasilitas pinjaman, mendapat beasiswa untuk anak anggota, mendapat program pensiun untuk anggota, mendapat program perumahan, yang terakhir anggota akan mendapat simpanan berjangka.

Menurut saya, Koperasi Astra Internasional ini benar-benar sangat membatu serta mewujudkan mimpi-mimpi anggotanya. Dari mulai mendapat beasiswa anak sehingga anak dapat bersekolah sampai selesai tanpa perlu takut kekurangan biaya, sehingga pendidikan anak akan sangat-sangat terjamin. Sampai mendapatkan program perumahan sehingga para anggotanya dapat memiliki rumah impiannya sendiri bersama keluarga tercinta.

Sumber:

Senin, 09 Mei 2016

INDUSTRI



INDUSTRI
Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

KLASIFIKASI INDUSTRI
a.      Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
  • ·     Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
  • ·         Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.
     b.  Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
  • ·        Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
  • ·       Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

MENINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI

Menurut saya untuk meningkatkan daya saing industry dengan cara :
  1. Pemanfaatan teknologi yang efisien.
  2. Menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri. 
  3.  Pengingkatan kualitas sunber daya manusia untuk mendukung pelatihan dengan keahlian  khusus di bidang industri.
  4. Perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif dan akuntable.
Sesungguhnya banyak diantara produk industri nasional yang berdaya saing cukup bagus, bahkan mampu menembus Negara maju. Namun, mereka sering kehilangan daya saing di pasar dalam negeri sendir akibat iklim persaingan tidak sehat, baik akibat peredaran produk illegal maupun karena tidak adanya standarisasi produk. Produk domestik harus di dorong agar dapat dapat bersaing dengan barang impor. Untuk itu program insentif industry harus dilanjutkan, seperti kebijakan pembatasan pelabuhan impor untuk produk atau komunitas tertentu. Disisi lain, perlu larangan ekspor segala jenis bahan baku mentah agar industry local tercukupi kebutuhannya.



Sumber :