1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
3. Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
4. Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5. Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
3. Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
4. Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5. Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat
Indonesia karena usaha koperasi ini sendiri berdasarkan atas prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Rakyat Indonesia sendiri sering
ragu dalam membuka usaha, entah terkendala masalah modal ataupun masalah yang
lainnya. Sehingga dalam usaha koperasi ini dan dengan dukungan dari pemerintah,
rakyat Indonesia dilatih untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok.
Perkembangan gerakan koperasi diIndonesia lambat
walaupun ada bantuan dari pemerintah karena mungkin disetiap usaha koperasi
yang ada diIndonesia menetapkan ketentuan yang membebankan masyarakat menjadi
tidak bisa melibatkan dirinya dalam usaha koperasi tersebut ataupun faktor dari
masyarakat itu sendiri yang malas untuk terlibat dan mengembangkan dirinya
walaupun demi kesejahteraan sendiri.
sumber :
[http://erpurwita.blogspot.co.id/2010/03/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan.html]
dan referensi penulis sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar