Astra
Internasional ini merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif
yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957
dengan nama PT Astra Internasional Incorporated. Perusahaan ini telah tercatat di
Bursa efek Jakarta sejak tanggal 04 April1990.
BAB V
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis :
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) KOPERASI ASTRA sesuai dengan konstribusi dan transaksi anggota ke
koperasi.
C. Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
E. Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Analisis:
KOPERASI ASTRA sesuai
dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 karena
merupakan suatu badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang
kehidupan ekonomi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan
F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.Pengertian Manajemen
dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Analisis :
Pola manajemen yang diterapkan oleh KOPERASI ASTRA adalah tipe
partisipatif yaitu terdapat interaksi yang berkaitan antar setiap unsur
manajemen koperasinya. Sehingga semua tugas saling berkaitan satu sama lain
akan tetapi tidak mencampur adukan kewajiban dan wewenang antar unsur tersebut.
Pembagian tugas nya antara lain, yaitu: rapat anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola.
B.Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas.
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian SHU.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Analisis :
KOPERASI ASTRA melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang
merupakan agenda wajib yang minimal 1 kali dilaksanakan setiap tahun. Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi yang pelaksanaannya sudah
diatur dalam anggaran dasar untuk mencapai keputusan anggota untuk mencapai
mufakat, dan keputusan bersama yang dibahas selama rapat berlangsung. Rapat ini
bertujuan untuk membicarakan peluncuran otomotif tahunan dengan desain yang
terbaru
C. Pengurus Koperasi Bakti Huria
Pengurus koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu
rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah
diatur kewajiban dan wewenangnya dalam segala kegiatan pengurusan dan
pengelolaan koperasi pada anggaran dasar.
Tugas pengurus antara lain:
1. Mengelola serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi dan
kegiatan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran tiap periode.
3. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan pada rapat
anggota.
4. Menyelenggarakan dan mengikuti rapat anggota.
5. Mengajukan laporan keuangan.
D. Pengawas Kopdit CU MANDIRI
Pengawas koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan
melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang
telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam anggaran dasar.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis pada rapat
anggota.
Analisis:
KOPERASI
ASTRA mempunyai tujuan menjadi
institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan Anggota. Usaha-usaha yang
meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan
di lingkungan kelompok Astra.
Untuk
memudahkan dan mewujudkan niat anggota Koperasi Astra yang berniat menunaikan
ibadah haji, Umroh atau Wisata Rohani, Koperasi Astra meluncurkan produk baru “Program
Pembiayaan Dana Perjalanan Ibadah” yaitu program untuk karyawan Astra Group
khususnya Anggota Koperasi Astra yang berencana atau berniat untuk menunaikan
ibadah haji.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Simpan Pinjam
Analisis :
Berdasarkan ruang lingkup kegiatan KOPERASI ASTRA termaksut
koperasi penghasil atau produksi.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi Prime
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
• Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis :
Perseroan berdomisil di Jakarta, Indonesia,dengan kantor pusat
di Jl. Gaya Motor Raya no.8, Sunter II, Jakarta.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang -
undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Analisis :
Modal awalnya didapat
dari modal para pendiri KOPERASI ASTRA itu sendiri.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU
No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU
tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan -
kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan usaha.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek ekonomis
koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar
koperasi.
Analisis :
Setiap anggota yang
meminjam di KOPERASI ASTRA memiliki syarat2 yang harus di penuhi oleh
anggotanya seperti pinjaman Peduli Bencana syaratnya adalah surat rekomendasi dari personalia megenai status karyawan,
masa kerja / masa habis kontrak, yang berisi bahwa karyawan yang bersangkutan
layak untuk mendapatkan pinjaman
B. Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Analisis :
KOPERASI ASTRA banyak memberikan pilihan simpanan. Disetiap
simpanan ada golongan dan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
anggotanya
C.Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya
yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Analisis :
KOPERASI ASTRA membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat,
memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggotanya sendiri. Memberikan
pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat demi keberhasilan koperasi dan para
anggotanya.
D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung
di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat
di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba
usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
ke anggota
2. Tingkat efisiensi
biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya
usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Analisis :
Pelayanan yang diberikan kepada KOPERASI ASTRA memberikan solusi
dengan modal kerja. Dan simpanan dikemudian harinya bisa mendapatkan undian
fasilitas dan memperoleh pembagian SHU.
B. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output
yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan
SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan
keuangan keuangan meliputi
Neraca,
Perhitungan hasil usaha (income
statement),
Laporan Arus Kas
Catatan atas laporan keuangan
BAB XI
PERANAN KOPERASI
A.Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi
2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition),
dan Oligopoli
B.Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive
market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
- Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
-
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang
dihasilkan tidak homogen
- Ada produk
substitusinya
- Keluar atau masuk
ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak
sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Monopsoni
- Disini
ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
E. Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Untuk menghindari perang harga, perusahaan
akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Analisis :
Peranan KOPERASI ASTRA termasuk pasar dengan persaingan sempurna
Karena para pembeli memiliki informasi yang sempurna.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
DI NEGARA BERKEMBANG
A. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi
masyarakat :
1.Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
2.Cara mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
Koqni
Apeksi
Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
Ofisialisasi
De-ofisialisasi
Otonomisasi
4.Misi UU No.25 Tahun
1992
merupakan gerakan
ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945
B.Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A.
Hanel, 1989
·Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
·Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor
dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah
dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri
sumber :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus
http://koperasi-astra.com/default.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar