Rabu, 28 Desember 2016

KOPERASI ASTRA MEMBANGUN KESEJAHTERAAN BERSAMA

Astra Internasional ini merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT Astra Internasional Incorporated. Perusahaan ini telah tercatat di Bursa efek Jakarta sejak tanggal 04 April1990.


BAB V

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.  Bagian (persentase) SHU anggota
3.  Total simpanan seluruh anggota
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6.  Omzet atau volume usaha per anggota
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Analisis :
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) KOPERASI ASTRA sesuai dengan konstribusi dan transaksi anggota ke koperasi.

C. Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E. Pembagian SHU per anggota
     SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA         = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA            = Jasa Usaha Anggota
JMA           = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa        : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
JMA           : Jasa Modal Anggota
VA              : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                : Jumlah simpanan anggota
TMS           : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Analisis:

KOPERASI ASTRA sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 karena merupakan suatu badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan

F. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
   Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
   Kesukarelaan dalam keanggotaan
   Menolong diri sendiri (self help)
   Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
   Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
   Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.  Anggota
2.  Pengurus
3.  Manajer
4.  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan



Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.  Rapat anggota
2.  Pengurus
3.  Pengawas    

Analisis :
Pola manajemen yang diterapkan oleh KOPERASI ASTRA adalah tipe partisipatif yaitu terdapat interaksi yang berkaitan antar setiap unsur manajemen koperasinya. Sehingga semua tugas saling berkaitan satu sama lain akan tetapi tidak mencampur adukan kewajiban dan wewenang antar unsur tersebut. Pembagian tugas nya antara lain, yaitu: rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.


B.Rapat Anggota

      Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
      Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.



Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
      Anggaran dasar.
      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
      Pembagian SHU.
      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis :
KOPERASI ASTRA melakukan rapat anggota tahunan (RAT) yang merupakan agenda wajib yang minimal 1 kali dilaksanakan setiap tahun. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi yang pelaksanaannya sudah diatur dalam anggaran dasar untuk mencapai keputusan anggota untuk mencapai mufakat, dan keputusan bersama yang dibahas selama rapat berlangsung. Rapat ini bertujuan untuk membicarakan peluncuran otomotif tahunan dengan desain yang terbaru






C. Pengurus Koperasi Bakti Huria

Pengurus koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam segala kegiatan pengurusan dan pengelolaan koperasi pada anggaran dasar.

Tugas pengurus antara lain:

1.  Mengelola serta bertanggung jawab dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan usahanya.
2.  Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran tiap periode.
3.  Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan pada rapat anggota.
4.  Menyelenggarakan dan mengikuti rapat anggota.
5.  Mengajukan laporan keuangan. 

D. Pengawas Kopdit CU MANDIRI

Pengawas koperasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan melalu rapat anggota yang dilaksanakan dan dihadiri oleh para anggota. Yang telah diatur kewajiban dan wewenangnya dalam anggaran dasar.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis pada rapat anggota.

Analisis:

KOPERASI ASTRA mempunyai tujuan menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota. Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra.

Untuk memudahkan dan mewujudkan niat anggota Koperasi Astra yang berniat menunaikan ibadah haji, Umroh atau Wisata Rohani, Koperasi Astra meluncurkan produk baru “Program Pembiayaan Dana Perjalanan Ibadah” yaitu program untuk karyawan Astra Group khususnya Anggota Koperasi Astra yang berencana atau berniat untuk menunaikan ibadah haji.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.  Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959
      Koperasi Desa
      Koperasi Pertanian
      Koperasi Peternakan
      Koperasi Perikanan
      Koperasi Kerajinan/Industri
      Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
      Koperasi pemakaian
      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
      Koperasi Simpan Pinjam

Analisis :
Berdasarkan ruang lingkup kegiatan KOPERASI ASTRA termaksut koperasi penghasil atau produksi.

B.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.    Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
   Koperasi  Prime
   Koperasi Pusat
   Koperasi Gabungan
   Koperasi Induk
            Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
     •         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
     •         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
     •         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
     •         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
   Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
   Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Analisis :
Perseroan berdomisil di Jakarta, Indonesia,dengan kantor pusat di Jl. Gaya Motor Raya no.8, Sunter II, Jakarta.

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
A.   Arti Modal Koperasi

   Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi.
   Modal jangka panjang.
   Modal jangka pendek.
   Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azaz - azaz koperasi dengan memperhatikan perundang - undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B.  Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967
   Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
   Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut UU No. 25 / 1992
   Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
   Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Analisis :
Modal awalnya didapat dari modal para pendiri KOPERASI ASTRA itu sendiri.

C.  Distribusi Cadangan Koperasi
   Pengertian dana cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
   Sesuatu anggaran dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
   Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dana yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
   Memenuhi kewajiban tertentu.
   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
   Sebagai jaminan untuk kemungkinan - kemungkinan rugi di kemudian hari.
   Perluasan usaha.


BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A.      Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Analisis :
Setiap anggota yang meminjam di KOPERASI ASTRA memiliki syarat2 yang harus di penuhi oleh anggotanya seperti pinjaman Peduli Bencana syaratnya adalah surat rekomendasi dari personalia megenai status karyawan, masa kerja / masa habis kontrak, yang berisi bahwa karyawan yang bersangkutan layak untuk mendapatkan pinjaman

B.  Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis :
KOPERASI ASTRA banyak memberikan pilihan simpanan. Disetiap simpanan ada golongan dan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggotanya

C.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Analisis :
KOPERASI ASTRA membebaskan dan memandirikan ekonomi rakyat, memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggotanya sendiri. Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat demi keberhasilan koperasi dan para anggotanya.


D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.






BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

A. Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

•   Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
                     Manfaat ekonomi langsung (MEL)
                     Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Analisis :
Pelayanan yang diberikan kepada KOPERASI ASTRA memberikan solusi dengan modal kerja. Dan simpanan dikemudian harinya bisa mendapatkan undian fasilitas dan memperoleh pembagian SHU.

B. Efektivitas Koperasi
      Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
      Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…. 
D. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
       Neraca,
       Perhitungan hasil usaha (income statement), 
       Laporan Arus Kas
       Catatan atas laporan keuangan


BAB XI
PERANAN KOPERASI

A.Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.  Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.  Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

B.Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
 Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
C. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik 
Ciri-cirinya :
     -          Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
     -          Produk yang dihasilkan tidak homogen
     -          Ada produk substitusinya
     -          Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
     -          Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
D. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
-          Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
E. Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
   Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
   Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
   Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk



Analisis :
Peranan KOPERASI ASTRA termasuk pasar dengan persaingan sempurna Karena para pembeli memiliki informasi yang sempurna.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

A.  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
   Koqni
   Apeksi
   Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
   Ofisialisasi
   De-ofisialisasi
   Otonomisasi

4.Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

B.Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
·Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
·Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
·Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

sumber :
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus 
http://koperasi-astra.com/default.asp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar