Koperasi
Semen Gresik People didirikan pada tanggal 29 Januari 1963, dengan nama
"Koperasi Multi-Usaha Karyawan BUMN Semen Gresik". Kemudian pada
tanggal 2 November 1991, nama berubah menjadi "Koperasi Semen Gresik
Rakyat" atau disingkat menjadi KWSG. Tujuan koperasi tersebut menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1.Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pengertian SHU pada Koperasi Warga Semen Gresik sama terhadap pengertian SHU pada umumnya. Dimana Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini terlihat dengan adanya agenda rutin tiap tahun yang diadakan oleh KWSG yaitu berupa pendidikan anggota.
5.2.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Menurut analisis saya, dalam pembagain SHU KWSG telah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pada sidang AD/ART. Namun untuk perhitungan SHU per anggota yang lebih terperinci tidak dapat saya jabarkan. Hal ini dikarenakan tidak dijelaskan secara detail mengenai perhitungan tersebut pada website koperasi. Akan tetapi pada pencapaian kinerja yang diperoleh unit ini terus mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 Pendapatan Unit Simpan Pinjam mencapai angka Rp. 31,60 Milyar atau naik sebesar 117% dari pencapaian tahun 2013. Bahkan di sisi SHU unit ini mampu meningkatkan pencapaian sebesar 124% dibanding realisasi yang diperoleh pada tahun 2013.
5.3.Prinsip- prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik telah menerapkan prinsip- prinsip dalam pembagian SHU. Hal ini karena SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota dimana SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Namun untuk sifat ketransparansiannya, saya tidak dapat menganalisa lebih jauh dikarenakan tidak dijelaskan secara detail mengenai pembagian SHU pada website koperasi.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
6.1.1.Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, KWSG bekerja berlandaskan pada azas-azas koperasi dimana terdapat unsur social didalam nya. Hal ini karena KWSG bekerja bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dengan berpatokan pada UU No.25/1992 pasal 3 dan KWSG telah menerapkan program CSR yang berkaitan langsung dengan unsur social. Dan untuk mencapai tujuan bersama KWSG memiliki manajemen koperasi yang terdiri dari anggota, pengawas, serta pengurus.
6.1.2.Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki perangkat organisasi koperasi yang sesuai dengan UU No. 25/1992 yaitu terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Hal ini terlihat pada struktur organisasi yang ada di KWSG dimana terdapat pengurus dan pengawas serta adanya rapat anggota yang dilakukan rutin setiap tahunya.
6.2.Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik masuk ke dalam pendekatan sosiologi menurut Draheim. Hal ini dikarenakan kegiatan dari KWSG yang berkaitan langsung dengan social seperti dengan adanya program CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
6.3.Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut analisis saya, kompleksitas KWSG menganut sistem Socio Technological. hal ini karena sesuai dengan misi KWSG yaitu mengadopsi perkembangan tekonologi informasi dan sistem manajemen modern.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam menurut PP No.60/1959 dan menurut Teori Klasik karena sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan yaitu melakukan kegiatan simpan pinjam untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik menghimpun dana dari para anggotanya dimana dana tersebut akan disalurkan kembali kepada anggotanya dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang ringan, hal tersebut dilakukan karena adanya suatu kepentingan bersama untuk memajukan kesejahteraan dari para anggotanya.
7.2.Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam bentuk Koperasi Primer karena sesuai dengan keanggotaan dari KWSG yaitu terdiri dari perorangan yang berada di masyarakat bukan terdiri dari organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1.Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut analisis saya, modal koperasi yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi didapatkan dari dana yang di setorkan oleh para anggota hal ini karena sesuai dengan jenis koperasi KWSG yaitu koperasi simpan pinjam dimana anggota menyetorkan dana dalam bentuk simpanan.
8.2.Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki tiga sumber modal yang sesuai dengan UU No. 12 / 1967 yaitu terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela karena dalam modal kegiatan koperasi nya KWSG menerapkan ketiga sumber tersebut yang dicatat kedalam buku permanen dan buku sukarela. Dimana buku permanen mencatat jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib sedangkan buku sukarela mencatat jumlah simpanan sukarela yang diberikan anggota tersebut.
8.3.Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik juga memiliki dana cadangan yang dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan usaha koperasi. Dana tersebut dialokasikan salah satunya untuk program CSR dimana progam tersebut memiliki tujuan, yaitu :
1. Meningkatkan citra perusahaan
2. Memperkuat “Brand” perusahaan
3. Mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan
4. Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
5. Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
6. Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1.Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Menurut analisis saya, anggota KWSG telah mendapatkan beragam keuntungan baik dari segi pelayanan maupun pemenuhan kebutuhan dengan menjadi anggota koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, hal ini karena selain anggota menerima manfaat bunga ringan atas pinjaman, anggota juga dilindungi asuransi jiwa Askrindo.
9.2.Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Menurut analisis saya, terdapat perbedaan terhadap penetapan harga pada anggota KWSG dan non anggota. Hal ini dikarenakan perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi anggota dan keberhasilan dari Koperasi Warga Semen Gresik yang diraih merupakan hasil dari partisipasi anggota KWSG.
9.3.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Menurut analisis saya, keberhasilan dari KWSG dapat diraih dengan adanya tingkat partisipasi yang tinggi dari setiap anggota. Hal ini terlihat pada jumlah cabang koperasi yang tersebar diberbagai daerah serta jumlah anggota yang tergabung yaitu mencapai 6.094 anggota yang notabene adalah berasal dari SI Group.
9.4.Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Menurut analisis saya, KWSG telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan para anggota, hal ini terlihat dari peran anggota dalam membangun koperasi yang sangat besar. Keberhasilan dalam membangun KWSG ini terlihat pada pencapaian kinerja yang diperoleh unit Simpan Pinjam terus mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 Pendapatan Unit Simpan Pinjam mencapai angka Rp. 31,60 Milyar atau naik sebesar 117% dari pencapaian tahun 2013.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Menurut analisis saya, efisiensi perusahaan Koperasi Warga Semen Gresik bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi maka KWSG masuk kedalam jenis manfaat ekonomi tidak langsung (METL). Hal ini karena anggota menerima manfaat ekonomi pada saat penerimaan SHU anggota.
10.2.Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Untuk pembahasan mengenai efektivitas koperasi, saya tidak dapat menganalisis lebih jauh dikarenakan informasi mengenai perhitungan efektivitas koperasi tidak dijabarkan secara detail pada website dari Koperasi Warga Semen Gresik.
10.3.Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Untuk pembahasan mengenai produktivitas koperasi, saya tidak dapat menganalisis lebih jauh dikarenakan informasi mengenai perhitungan produktivitas koperasi tidak dijabarkan secara detail pada website dari Koperasi Warga Semen Gresik.
10.4.Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki laporan keuangan yang dimiliki oleh setiap koperasi yang lain. Laporan tersebut dijadikan bahan evaluasi yang dilakukan oleh pengurus. Hal ini terlihat pada rapat anggota pada tanggal 23 Maret 2016 dimana adanya pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pemeriksaan pengawas tahun buku 2015.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
11.1.Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam bentuk pasar dengan persaingan tak sempurna, hal ini dikarenakan pada KWSG menghasilkan produk yang tidak homogen dimana terdapat banyak produk yang dijual beragam. Dari segi penjual juga KWSG memiliki jumlah penjual yang banyak untuk menjual semua produk yang dihasilkan. Pada pasar persaingan tidak sempurna, KWSG termasuk kedalam persaingan monopolistic. Hal ini dikarenakan produk yang ditawarkan tidak homogen, terdapat banyak penjual serta adanya produk substitusi sebagai pengganti apabila terjadi kekosongan. KWSG menjalankan bisnis resto&retail, perdagangan barang industry,dll.
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1.Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pengertian SHU pada Koperasi Warga Semen Gresik sama terhadap pengertian SHU pada umumnya. Dimana Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini terlihat dengan adanya agenda rutin tiap tahun yang diadakan oleh KWSG yaitu berupa pendidikan anggota.
5.2.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Menurut analisis saya, dalam pembagain SHU KWSG telah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pada sidang AD/ART. Namun untuk perhitungan SHU per anggota yang lebih terperinci tidak dapat saya jabarkan. Hal ini dikarenakan tidak dijelaskan secara detail mengenai perhitungan tersebut pada website koperasi. Akan tetapi pada pencapaian kinerja yang diperoleh unit ini terus mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 Pendapatan Unit Simpan Pinjam mencapai angka Rp. 31,60 Milyar atau naik sebesar 117% dari pencapaian tahun 2013. Bahkan di sisi SHU unit ini mampu meningkatkan pencapaian sebesar 124% dibanding realisasi yang diperoleh pada tahun 2013.
5.3.Prinsip- prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik telah menerapkan prinsip- prinsip dalam pembagian SHU. Hal ini karena SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota dimana SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Namun untuk sifat ketransparansiannya, saya tidak dapat menganalisa lebih jauh dikarenakan tidak dijelaskan secara detail mengenai pembagian SHU pada website koperasi.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
6.1.1.Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, KWSG bekerja berlandaskan pada azas-azas koperasi dimana terdapat unsur social didalam nya. Hal ini karena KWSG bekerja bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dengan berpatokan pada UU No.25/1992 pasal 3 dan KWSG telah menerapkan program CSR yang berkaitan langsung dengan unsur social. Dan untuk mencapai tujuan bersama KWSG memiliki manajemen koperasi yang terdiri dari anggota, pengawas, serta pengurus.
6.1.2.Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki perangkat organisasi koperasi yang sesuai dengan UU No. 25/1992 yaitu terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Hal ini terlihat pada struktur organisasi yang ada di KWSG dimana terdapat pengurus dan pengawas serta adanya rapat anggota yang dilakukan rutin setiap tahunya.
6.2.Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik masuk ke dalam pendekatan sosiologi menurut Draheim. Hal ini dikarenakan kegiatan dari KWSG yang berkaitan langsung dengan social seperti dengan adanya program CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
6.3.Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut analisis saya, kompleksitas KWSG menganut sistem Socio Technological. hal ini karena sesuai dengan misi KWSG yaitu mengadopsi perkembangan tekonologi informasi dan sistem manajemen modern.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam menurut PP No.60/1959 dan menurut Teori Klasik karena sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan yaitu melakukan kegiatan simpan pinjam untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik menghimpun dana dari para anggotanya dimana dana tersebut akan disalurkan kembali kepada anggotanya dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang ringan, hal tersebut dilakukan karena adanya suatu kepentingan bersama untuk memajukan kesejahteraan dari para anggotanya.
7.2.Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam bentuk Koperasi Primer karena sesuai dengan keanggotaan dari KWSG yaitu terdiri dari perorangan yang berada di masyarakat bukan terdiri dari organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1.Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut analisis saya, modal koperasi yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi didapatkan dari dana yang di setorkan oleh para anggota hal ini karena sesuai dengan jenis koperasi KWSG yaitu koperasi simpan pinjam dimana anggota menyetorkan dana dalam bentuk simpanan.
8.2.Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki tiga sumber modal yang sesuai dengan UU No. 12 / 1967 yaitu terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela karena dalam modal kegiatan koperasi nya KWSG menerapkan ketiga sumber tersebut yang dicatat kedalam buku permanen dan buku sukarela. Dimana buku permanen mencatat jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib sedangkan buku sukarela mencatat jumlah simpanan sukarela yang diberikan anggota tersebut.
8.3.Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik juga memiliki dana cadangan yang dialokasikan untuk kebutuhan kegiatan usaha koperasi. Dana tersebut dialokasikan salah satunya untuk program CSR dimana progam tersebut memiliki tujuan, yaitu :
1. Meningkatkan citra perusahaan
2. Memperkuat “Brand” perusahaan
3. Mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan
4. Membedakan perusahaan dengan pesaingnya
5. Menghasilkan inovasi dan pembelajaran untuk meningkatkan pengaruh perusahaan
6. Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1.Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Menurut analisis saya, anggota KWSG telah mendapatkan beragam keuntungan baik dari segi pelayanan maupun pemenuhan kebutuhan dengan menjadi anggota koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, hal ini karena selain anggota menerima manfaat bunga ringan atas pinjaman, anggota juga dilindungi asuransi jiwa Askrindo.
9.2.Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Menurut analisis saya, terdapat perbedaan terhadap penetapan harga pada anggota KWSG dan non anggota. Hal ini dikarenakan perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi partisipasi anggota dan keberhasilan dari Koperasi Warga Semen Gresik yang diraih merupakan hasil dari partisipasi anggota KWSG.
9.3.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Menurut analisis saya, keberhasilan dari KWSG dapat diraih dengan adanya tingkat partisipasi yang tinggi dari setiap anggota. Hal ini terlihat pada jumlah cabang koperasi yang tersebar diberbagai daerah serta jumlah anggota yang tergabung yaitu mencapai 6.094 anggota yang notabene adalah berasal dari SI Group.
9.4.Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Menurut analisis saya, KWSG telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan para anggota, hal ini terlihat dari peran anggota dalam membangun koperasi yang sangat besar. Keberhasilan dalam membangun KWSG ini terlihat pada pencapaian kinerja yang diperoleh unit Simpan Pinjam terus mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 Pendapatan Unit Simpan Pinjam mencapai angka Rp. 31,60 Milyar atau naik sebesar 117% dari pencapaian tahun 2013.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Menurut analisis saya, efisiensi perusahaan Koperasi Warga Semen Gresik bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi maka KWSG masuk kedalam jenis manfaat ekonomi tidak langsung (METL). Hal ini karena anggota menerima manfaat ekonomi pada saat penerimaan SHU anggota.
10.2.Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Untuk pembahasan mengenai efektivitas koperasi, saya tidak dapat menganalisis lebih jauh dikarenakan informasi mengenai perhitungan efektivitas koperasi tidak dijabarkan secara detail pada website dari Koperasi Warga Semen Gresik.
10.3.Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Untuk pembahasan mengenai produktivitas koperasi, saya tidak dapat menganalisis lebih jauh dikarenakan informasi mengenai perhitungan produktivitas koperasi tidak dijabarkan secara detail pada website dari Koperasi Warga Semen Gresik.
10.4.Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik memiliki laporan keuangan yang dimiliki oleh setiap koperasi yang lain. Laporan tersebut dijadikan bahan evaluasi yang dilakukan oleh pengurus. Hal ini terlihat pada rapat anggota pada tanggal 23 Maret 2016 dimana adanya pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pemeriksaan pengawas tahun buku 2015.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
11.1.Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik termasuk kedalam bentuk pasar dengan persaingan tak sempurna, hal ini dikarenakan pada KWSG menghasilkan produk yang tidak homogen dimana terdapat banyak produk yang dijual beragam. Dari segi penjual juga KWSG memiliki jumlah penjual yang banyak untuk menjual semua produk yang dihasilkan. Pada pasar persaingan tidak sempurna, KWSG termasuk kedalam persaingan monopolistic. Hal ini dikarenakan produk yang ditawarkan tidak homogen, terdapat banyak penjual serta adanya produk substitusi sebagai pengganti apabila terjadi kekosongan. KWSG menjalankan bisnis resto&retail, perdagangan barang industry,dll.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
12.1.Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Menurut analisis saya, dalam mendirikan sebuah koperasi akan selalu dihadapi dengan beragam kendala. Pada Koperasi Warga Semen Gresik dimana koperasi yang didirikan pada negara berkembang yaitu Indonesia, maka perbedaaan pendapat akan menjadi kendala yang dihadapi. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga KWSG dapat berkembang menjadi koperasi yang besar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya cabang koperasi yang tersebar di berbagai daerah mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera. Pada KWSG dalam menkjalankan usahanya, koperasi ini memiliki tujuan yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 hal ini sesuai dengan visi dan misi dari Koperasi Warga Semen Gresik.
12.2.Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
· Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
· Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
· Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Menurut analisis saya, Koperasi Warga Semen Gresik dalam membangun koperasi sudah sesuai dengan tahapan yang dijelaskan menurut A. Hanel. Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan UU mengenai koperasi dimana UU tersebut menjadi bukti dukungan pemerintah dalam perintisan koperasi yang dijadikan acuan KWSG dalam membangun koperasi. Dan KWSG telah menjadi koperasi yang mandiri dimana KWSG memiliki koperasi yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi.docx (Bahan ajar Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi EB14)
http://www.kwsg.co.id/ [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/csr/program-csr [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/divisi-usaha/simpan-pinjam [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/hubungan-anggota/hubungan-keanggotaan [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/hubungan-anggota/simpanan-anggota [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/hubungan-anggota/pendidikan-anggota [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
http://www.kwsg.co.id/website/id/alamat-unit-pbb [diakses pada tanggal 22 Desember 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar