Perngertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara
dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Tujuan Hukum
Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.
Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai
keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah
menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran
etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.
Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai
kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau
masyarakat.
3.
Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan
sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.
Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia,
semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.
Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban
dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.
Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai
kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan
ketenangan internal pribadi.
Sumber Hukum
Pengertian
Sumber Hukum
Sumber hukum yaitu segala sesuatu
yang dapat mengaktifkan aturan-aturan yang mempunyai sifat memaksa, yakni
apabila melanggarnya akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas.
Macam-macam
Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi dua
jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
1.Sumber
hukum material
Yaitu
semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap
dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat
dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum
dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan
isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa
mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum
seseorang dan pendapat masyarakat.
2. Sumber hukum formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang
juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas
bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal
adalah sebagai berikut:
- Undang-undang, yaitu segala
sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga
oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan
lain sebagainya.
- Kebiasaan, yaitu segala macam
perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal
yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan
dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Yurisprudensi, yaitu segala
macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara
yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini.
Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang
sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
- Traktat, yaitu segala macam
bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan
perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara
yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga
negara dari negara yang bersangkutan.
- Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut
bentuknya hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statute Law =
Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum tidak tertulis (Unstatutery
Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah
dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur
kodifikasi ialah
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)
Sistematis
c)
Lengkap Adapun
tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
-
Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2.
Penyerdehanaan hukum
- Simple dan sederhana, tidak bersifat
ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan
persepsi yang beragam pula
- Cara penyederhanaan hukum adalah
dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12
tahun 2011
3.
Kesatuan hukum
- Jika suatu hukum membahas tentang
suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang
lainnya
- Contoh : Hukum Bea dan Cukai
mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan
anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako
atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar