Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Factor etnis :
keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia
yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia
dalam 3 golongan, yaitu :
1.
Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2.
Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3.
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta
benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang
mengenai hukum warisan.
Pengertian Produk Hukum dan Macam-macam Produk
hukum
Produk hukum sendiri adalah produk hukum yang
ditandatangani hanya oleh satu orang pejabat, sedangkan produk hukum bersama
adalah produk hukum yang ditandatangani oleh dua orang pejabat atau lebih.
Macam-macam
produk hukum di Indonesia:
a. Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
b. Undang-undang Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah mengatur lebih
lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan
kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
c. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
d. Peraturan Pemerintah Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e. Peraturan Presiden Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi
muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan Daerah Peraturan Daerah
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota). Materi muatan Peraturan
Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar