Subjek Hukum :
Manusia
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Badan
Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para
anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa
hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi
hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
Hukum :
Benda
Bergerak
Benda bergerak, adalah
setiap benda yang bergerak karena:
sifatnya dapat bergerak
sendiri, contoh hewan;
dapat dipindahkan,
contoh meja dan kursi
bergerak karena
penetapan atau ketentuan undang-undang, contoh hak pakai.
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak,
adalah setiap benda yang tdak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat
dipindahkan karena:
sifatnya yang tidak
bergerak, contoh tanah dan apa yang terkandung di dalamnya.
menurut tujuannya,
setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tdak bergerak,
contoh wastafel di kamar mandi, ubin.
penetapan undang-undang,
yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20m3.
Hak Kebendaan yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan
jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang
dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
1.Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar