Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar
dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan
dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat
Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu
terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu
istAilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
Kegiatan yang dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur
dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan
defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata
“kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini
adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha.
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar
dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai
pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya
banyak.
3)
Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999
Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5)
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat
kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6)
Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7)
Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8)
Penggabungan, peleburan,
dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan
hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat
tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Sumber :
Barthos, B. 2004. Aspek hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Bumi Aksara.
Barthos, B. 2004. Aspek hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Bumi Aksara.
Ruslie, H. 1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common
law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar