Pengertian Daftar
Perusahaan.
Tidak semua badan usaha
memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak
dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan
izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan
tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk
mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).
Izin-izin tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan
usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai
tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja
serta pendapatan, dan kepastian usaha.
Izin usaha yang perlu
dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah
daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI
Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai
Izin Konstruksi lebih dulu.
Daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan
itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor
daftar perusahaan.
Daftar perusahaan itu
sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan,
pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar
perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar
perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang
berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki
izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan,
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.
Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perusahaan Lainnya.
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan
pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan
oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini
paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih
akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan, yaitu:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan.
2. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
3. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar
perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi
ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pendatfaran
Wajib Daftar Perusahaan
ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi
peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti
denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi pembatalan TDP
Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data
pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan
setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan
didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian
KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan
disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang
membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2) Sanksi bagi perusahaan
yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000
(Pasal 32).
3) Sanksi pidana
pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4) Sanksi pidana
pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau
menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan
lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara
maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000 (Pasal 34).
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan
Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu
sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha,
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya
transparansi dalam dunia usaha.
Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
adalah sebagai berikut:
1) Merupakan ajang promosi
sehingga memudahkan pemasaran produknya.
2) Untuk memperoleh
kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman
modal dari pihak lain yang berminat.
3) Membuat manajemen
perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
4) Mendapatkan pembinaan
dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran
produk, serta manajemen usaha.
5) Memberikan kemudahan
dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan
modal.
6) Terlindungi dari praktik
usaha yang tidak jujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah
adalah sebagai berikut.
1) Memudahkan pemerintah
untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
2) Memudahkan penetapan
kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
a) Bimbingan, pembinaan dan
pengawasan kegiatan perusahaan.
b) Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
c) Pengembangan usaha dalam
rangka perkembangan ekonomi nasional.
d). Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar
modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa
mendatang.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar