Senin, 01 Mei 2017

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Perusahaan Perseorangan (U.D.)

Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimilki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Bentuk perseorangan ini pada umumnya kecil tapi merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dijumpai baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain, misalnya dalam tabhun 1974, di Amerika Serikat terdapat sjumlah 7.488.734 perusahaan perseorangan, 939.634 perusahaan dalam bentuk partnership (firma dan Persekutuan Komanditer) dan 1.769. 786 buah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dengan demikian perusahaan l dperseorangan mewakili kira-.kira sebesar 73.4% dari ketiga bentuk perusahaan tersebut (U.S. Department of the Threasury, Statistic of Income 1974. Halaman 4-11 dan 119-126).
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemapuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantungpada kemapuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran, dan lain-lainnya berada pada pemilik sendiri.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan :
Adanya perusahaan perseorangan serta mengingat jumlahnya yang begitu banyak sudah tenbtu disebabkan oleh beberapa factor yang dianggap sebagai kebaikan dari perusahaan tersebut, antara lain :
1)      Penerima keseluruhan keuntungan perusahan
2)      Kemudahan dalam pengorganisasian
3)      Jumlah pengeluaran-pengeluaran untuk biaya ornganisasi tidak terlalu besar.
4)    Pemilik memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukanyanga dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya.
5)      Pajak yang rendah
6)   Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan-peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu bayak

Kelemahan Perusahaan Perseorangan :
1)      Tanggung jawab yang tidak terbatas
2)      Besarnya perusahaan terbatas
3)      Kelanjutan atau kontinuitas hidup perusahaan sangat terbatas.

Persekutuan dengan Firma (Fa)

Persekutuan dengan firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan persekutuan dengan firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserta, serta hal-hal lain yang sudah disetujuin bersama.

Kebaikan Persekutuan dengan Firma :
1)      Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan
2)   Dengan bergabungnya dua orang atau lebih mak setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih baik.

Kelemahan Persekutuan dengan Firma :
1)     Seperi halnya perusahaan perseorangan, tangung jawab dalam persekutuan dengan firma juga tidak terbatas
2)  bergabungnya dua orang atau lebih maka mustahil akan timbul perselisihan di antara mereka sendiri.
3)      Berakhirnya persekutuan dengan firma dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :
a)      Kematian atau failitnya salah seorang sekutu
b)      Salah seorang sekutu menarik diri
c)      Dibubarkan oleh pihak berwenang
d)     waktu yang disepakati telah habis

Persekutuan Komanditer (C.V.)

Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang jenis sekutu; Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer bertangung jawab atas berhasil tidaknya dalam menjalankan aktivitas-aktivitasnya.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1.      Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.      Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.      Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Kebaikan persekutuan Komanditer :
1)      Kebutuhan akan modal dapat lebih mdah dipenuhi
2)      dapat terdiri dari beberapa orang
3)    Tanggng jawab persekutuan Komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal  yang diserahkan saja

Kelemahan Persekuan Komanditer :
1)      Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2)   Sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja.

Perseroan Terbatas (P.T.)

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan dimana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Dimana di dalam perusahaan perseorangan, persekutuan dengan firma, dan sekutu komplementer dalam persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab yabg tidak terbatas, maka pemilik perusahaan yang dala hail ini adalah para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkannya dalam perusahaan. Engan demikian, yang dimaksudkan dengan perkataan “tebatas” dalam Perseroan Terbatas adala menunjuk kepada terbatasnya tangung jawab pemilik mengalami kerugian perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Kebaikan perseroan terbatas :
1.   Tanggung jawab pemilik  dalam keadaan perusahaan mengalami karugian terbats pada jumlah  modal saham yang dimilkinya
2.       Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
3.       Lebih mudah mendapatkan modal
4.     Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan  baik.
5.       Kelangsungan hidu/p perusahaan terjamin.

Kelemahan Perseroan terbatas :
1)      Jumlah pajak yang besar
2)      Biaya operasional dan pendirian PT cukup besar.
3)      Rahasia perusahaan tidak terjamin.
4)  Karena tersebarnya pemegang saham, maka sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham
5)     Peraturan pemerintah yang cukup banyak.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha.
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar