Perusahaan Perseorangan
(U.D.)
Perusahaan
perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimilki oleh perseorangan yang
berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Bentuk perseorangan
ini pada umumnya kecil tapi merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak
dijumpai baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain, misalnya dalam tabhun
1974, di Amerika Serikat terdapat sjumlah 7.488.734 perusahaan perseorangan,
939.634 perusahaan dalam bentuk partnership (firma dan Persekutuan Komanditer)
dan 1.769. 786 buah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dengan
demikian perusahaan l dperseorangan mewakili kira-.kira sebesar 73.4% dari
ketiga bentuk perusahaan tersebut (U.S. Department of the Threasury, Statistic
of Income 1974. Halaman 4-11 dan 119-126).
Modal
perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemapuan perusahaan
untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantungpada kemapuan dan nama baik
pemilik. Segala keputusan dan tanggung jawab dalam menjalankan perusahaan, baik
yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran, dan lain-lainnya
berada pada pemilik sendiri.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan :
Adanya
perusahaan perseorangan serta mengingat jumlahnya yang begitu banyak sudah
tenbtu disebabkan oleh beberapa factor yang dianggap sebagai kebaikan dari perusahaan
tersebut, antara lain :
1) Penerima
keseluruhan keuntungan perusahan
2) Kemudahan
dalam pengorganisasian
3) Jumlah
pengeluaran-pengeluaran untuk biaya ornganisasi tidak terlalu besar.
4) Pemilik memiliki kebebasan sepenuhnya untuk
menentukan apa yang akan dilakukanyanga dapat memberikan keuntungan yang paling
besar baginya.
5) Pajak
yang rendah
6) Terjaminnya
rahasia perusahaan dan peraturan-peraturan tentang perusahaan perseorangan
tidak terlalu bayak
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan :
1) Tanggung
jawab yang tidak terbatas
2) Besarnya
perusahaan terbatas
3) Kelanjutan
atau kontinuitas hidup perusahaan sangat terbatas.
Persekutuan
dengan Firma (Fa)
Persekutuan
dengan firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha
secara bersama-sama, dimana nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah
seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan persekutuan dengan firma
diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama
perusahaan, besarnya modal masing-masing peserta, serta hal-hal lain yang sudah
disetujuin bersama.
Kebaikan
Persekutuan dengan Firma :
1) Kebutuhan
modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan perusahaan perseorangan
2) Dengan
bergabungnya dua orang atau lebih mak setiap tindakan dapat dipertimbangkan
dengan lebih baik.
Kelemahan
Persekutuan dengan Firma :
1) Seperi
halnya perusahaan perseorangan, tangung jawab dalam persekutuan dengan firma
juga tidak terbatas
2) bergabungnya
dua orang atau lebih maka mustahil akan timbul perselisihan di antara mereka
sendiri.
3) Berakhirnya
persekutuan dengan firma dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :
a) Kematian
atau failitnya salah seorang sekutu
b) Salah
seorang sekutu menarik diri
c) Dibubarkan
oleh pihak berwenang
d) waktu
yang disepakati telah habis
Persekutuan
Komanditer (C.V.)
Persekutuan
komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua orang jenis sekutu; Sekutu
Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu komanditer hanya menyerahkan
modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer.
Sedangkan sekutu komplementer bertangung jawab atas berhasil tidaknya dalam
menjalankan aktivitas-aktivitasnya.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1.
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal
dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
3.
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kebaikan
persekutuan Komanditer :
1) Kebutuhan
akan modal dapat lebih mdah dipenuhi
2) dapat
terdiri dari beberapa orang
3) Tanggng
jawab persekutuan Komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas
pada jumlah modal yang diserahkan saja
Kelemahan
Persekuan Komanditer :
1) Sekutu
komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2) Sekutu
komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas pada jumlah modal
yang diserahkan saja.
Perseroan Terbatas (P.T.)
Perseroan
Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan dimana modal sendirinya terdiri dari
saham-saham. Dimana di dalam perusahaan perseorangan, persekutuan dengan firma,
dan sekutu komplementer dalam persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
yabg tidak terbatas, maka pemilik perusahaan yang dala hail ini adalah para
pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas hanya sebesar modal yang
ditanamkannya dalam perusahaan. Engan demikian, yang dimaksudkan dengan
perkataan “tebatas” dalam Perseroan Terbatas adala menunjuk kepada terbatasnya
tangung jawab pemilik mengalami kerugian perusahaan (dalam hal perusahaan
mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan
Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
- PT Perusahaan Perumahan
(Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
Kebaikan
perseroan terbatas :
1. Tanggung
jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami karugian terbats
pada jumlah modal saham yang dimilkinya
2. Kekayaan
pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
3. Lebih
mudah mendapatkan modal
4. Pimpinan
perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5. Kelangsungan
hidu/p perusahaan terjamin.
Kelemahan
Perseroan terbatas :
1) Jumlah
pajak yang besar
2) Biaya
operasional dan pendirian PT cukup besar.
3) Rahasia
perusahaan tidak terjamin.
4) Karena
tersebarnya pemegang saham, maka sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum
pemegang saham
5) Peraturan
pemerintah yang cukup banyak.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha.
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar