Terdapat macam-macam
HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
Hak Cipta
·
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari
Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,).
Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah
Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah
nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh
Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak
menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk
keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke
pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut.
·
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin
untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
·
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1)
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
2)
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk
industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
3)
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang
teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4)
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn
asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia
dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari
barang yang dihasilkan).
5)
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
6)
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional
ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan
mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional.
Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana
terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),
misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat
asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat
asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam
Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki
perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan
lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam
kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya
menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba
yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan
penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam
memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam
ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal
inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu
melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih
mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak
harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam
suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk
memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara
resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali
gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa
masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan
intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan
alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan
tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan
tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public
property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara
internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
Sumber :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
http://www.patenindonesia.co.id/desain-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar