DEFINISI
KONSUMEN
Konsumsi,
dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi
atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada
dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara
adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan
untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen
akhir.
Pengertian
Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of
Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh
barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Pengertian
Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1.
Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai,
pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.
Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi
barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan
komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.
Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna
dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri
sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian
Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen
ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu
rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah
Tangga Produksi (RTP).
HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen
adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai
contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen.
Menurut
Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 butir 1,2 dan 3:
1. Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3. Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan taua badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun buka badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggaraka kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dari
uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum
perlindungan konsumen ini, seperti dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau
jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
A. Hak-hak
Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak
adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen
kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata
lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha.
J.F Kennedy menentukan ada
empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:
a.
Hak memperoleh keamanan (the tight to
safety);
b.
Hak memilih (the right to choose);
c.
Hak mendapat informasi (the right to
be informed);
d.
Hak untuk didengar (the right to be
heard).
Adapun sesuai Hak konsumen
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Hak- hak konsumen yang
dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen
sangat diperlukan.
B. Kewajiban
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK
DAN KEWAJIBAN PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN
Produsen
ialah orang yang menghasilkan barang atau jasa untuk keperluan konsumen. Barang
atau jasa yang dihasilkan produsen disebut produksi, sedangkan yang memakai
barang dan jasa disebut konsumen. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada
golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK),
dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
A. Hak
Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga
memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6
UUPK adalah:
1.
Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
B. Kewajiban
produsen
1.
Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan
penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau
jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau
penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Bila
diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha
bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi
konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula
dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila
dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak
bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus
melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan
iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
C. Perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha
Pelaku
usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau
jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan atau jasa lain (pasal 9).
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10)
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya (pasal 13).
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan
dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah
batas waktu yang dijanjikan
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media
massa
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan
d.
Mengganti hadiah yang tidak setara dengan
nilai hadiah yang dijanjikan. (pasal 14)
D. Tanggung
Jawab Produsen terhadap Konsumen Pasal 19
- Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar